JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa pemuda bernama Muhammad Umar yang ditangkap karena mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebutkan motif tersangka membuat video ancaman yang disebar di media sosial karena menggemari sosok Rizieq Shihab.
"Motif yang ditanyakan sampai dengan saat ini juga menyebut cuma ikut saja sebagai pendukung salah seorang (Rizieq Shihab). Ngefan (mengagumi) katanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Namun, kata Yusri, sejauh ini penyidik masih mendalami motif yang disebutkan pelaku dalam membuat ancaman terhadap anggota itu.
"Kami masih mendalami terus (motifnya). Setiap kami tanyakan pasti yang keluar dari mulut yang bersangkutan adalah saya khilaf dan minta maaf," kata Yusri.
Baca juga: Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda, Muhammad Umar, yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, kemarin.
Seperti diketahui, jagat maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.
Warganet ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.
Baca juga: Pemuda yang Ditangkap karena Ancam Penggal Polisi adalah Simpatisan FPI
Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.