Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Tata Ruang Baru DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Februari 2021

Kompas.com - 15/12/2020, 06:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) ditargetkan rampung Februari 2021.

"Mudah-mudahan Januari atau Februari bisa selesai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Taufik mengatakan, Raperda sudah masuk ke tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan mulai dibahas pada Selasa (15/12/2020).

Adapun agenda pembahasan Bapemperda pada 15 Desember adalah pembahasan bersama eksekutif, Komisi B dan Komisi D di Grand Cempaka Resort, Puncak Jawa Barat.

"Akan kita bahas mulai besok akan dibahas sampai selesai," kata dia.

Baca juga: Batalnya Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI Berujung Kekesalan Terhadap PSI...

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, salah satu yang menjadi fokus utama pembahasan Raperda RDTR dan PZ tersebut adalah perluasan kawasan Ancol dan peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

"Ya semua termasuk intensitas ruang kemudian ruang laut ruang darat itu kemudian akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata," kata Taufik.

Begitu juga pulau-pulau reklamasi yang dulunya tidak masuk dalam RDTR DKI Jakarta yang saat ini sudah menjadi daratan yang harus dikelola oleh Pemda DKI.

"Ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR Tata ruangnya harus diatur," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Taati Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Adapun alasan lain diperlukannya Perda RDTR yang baru juga diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria.

Perubahan tersebut, kata dia, ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2016.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ujar Riza.

Riza mengatakan, Raperda perubahan tersebut tidak disusun dalam waktu singkat, melainkan sudah dimandatkan pada tahun 2016 lalu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai tindak lanjut dan melaksanakan Perpres.

"Sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR PZ," ujar Riza Patria.

Baca juga: PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi

Riza menambahkan, peninjauan kembali (PK) Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal kebijakan yang terdampak akibat dinamika pembangunan nasional, kebijakan perundangan baru, dinamika internal, kondisi aktual pemanfaatan ruang ,dan mempertimbangkan kebijakan baru DKI Jakarta.

Rekomendasi hasil PK dituangkan dalam Kepgub Nomor 1923 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Revisi Perda Nomor I Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ sehingga diputuskan untuk diubah.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com