BEKASI, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan hingga saat ini Deni selaku manajer kafe dan J sebagai pemilik kafe Tiffany tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
Keduanya dipanggil hari ini untuk diperiksa terkait pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan serta melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, pemanggilan juga berkaitan dengan tindakan penguncian pintu kafe saat polisi sedang membubarkan pengunjung di dalam.
Baca juga: Kronologi Pemukulan Vokalis Band di Kafe Tiffany, Tersangka: Dia Dorong Duluan
"Sampai jam sekarang kita belum melihat kehadiran dari manajer dan pemilik kafe. Padahal sesuai surat panggilan pukul 14.00," kata Dirga, Kamus (17/12/2020).
Jika hingga malam ini tak datang, polisi akan mengirim kan surat panggilan lagi untuk keduanya.
Namun jika saat pemanggilan kedua tak kunjung datang, polisi akan menghampiri manajer dan pemilik kafe untuk diperiksa secara langsung.
"Kita akan datangi lagi untuk kepentingan pemeriksaan," tutup Dirga.
Dirga mengatakan anggota Polsek dan jajarannya sempat terkunci di dalam kafe selama 30 menit.
Semuanya berawal ketika Satgas Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Pondok Gede melakukan penindakan terhadap kafe Tiffany, Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB.
Kala itu, Satgas Pemburu Covid-19 menindak kafe tersebut karena beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan Perda Pemkot Bekasi.
Baca juga: Kafe Tiffany Disidak Polisi, Pemilik Sengaja Kunci Pintu agar Pengunjung Tak Kabur dan Bayar Tagihan
"Mereka melanggar peraturan lah. Kita lihat rundown acaranya sampai pukul 03.00 WIB," kata Dirga.
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak benar-benar tak diterapkan para pengunjung. Karena situasi tersebut, Kaposlek langsung membubarkan para pengunjung yang ada di dalam kafe.
Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Dirga.
Aparat pun langsung bertanya kepada sekuriti setempat untuk menanyakan keberadaan kunci tersebut, namun sekuriti mengaku tidak tahu.
Aparat lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.
"Kita tanya manajer bilangnya kunci ada di waitersnya. Kita tanya waitersnya malah mengaku enggak megang kunci," ujar Dirga.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiters. Dirga pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang mengunci mereka di dalam.
"Setelah kita cari tahu, ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari ternyata bosnya sudah pergi," ucap Dirga.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kafe tersebut rupanya sengaja mengunci pintu agar para pelanggan yang dipaksa membubarkan diri menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," kata Dirga.
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanski sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Untuk penyegelan itu wewenang Pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," ucapnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.