Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabar dalam Beraksi, Komplotan Penipu Ini Bisa Habiskan Waktu Tiga Bulan untuk Dekati Korbannya

Kompas.com - 17/12/2020, 19:04 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Butuh waktu cukup lama bagi tiga Warga Negara (WN) Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) hingga korban penipuannya jatuh ke dalam perangkap mereka.

Sebelumnya, Polresta Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penipuan.

Kelima tersangka tersebut adalah IAI, CJU dan ACN. Ketiganya merupakan WN Nigeria. Dua tersangka lainnya yang merupakan WNI adalah LRD dan EP.

Sementara ini, masih terdapat satu tersangka lagi, yaitu I sekaligus dalang aksi ini yang menjadi DPO.

Baca juga: 3 Warga Nigeria dan 2 WNI Jadi Tersangka Penipuan Melalui Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri mengaku, kelima tersangka butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu. Sementara itu pada saat yang bersamaan, mereka juga menghabiskan waktu hingga tiga bulan untuk berhasil menipu salah satu korban lainnya.

"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya sembari didampingi oleh Kapolresta Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Taman Integritas Polresta Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020) .

Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas untuk menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di sosial media untuk ditampilkan untuk melancarkan aksinya.

Usai menggunakan foto diri yang menarik, untuk melancarkan rayuannya terhadap korban wanita, tersangka tersebut juga menggunakan bahasa Inggris.

"Modus (tersangka) dipacarin (korban perempuan). DP (display picture sosial media) dikasi foto yang agak ganteng," terangnya.

Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian

Dengan penuh kesabaran, tersangka terus membujuk rayu korban perempuan mereka. Sementara itu untuk korban pria, tersangka menggunakan modus ajakan berbisnis.

"Kalau (korban) perempuan dirayu, kalau (korban) laki-laki diajak berbisnis," paparnya.

Hingga saat ini, Polresta Soekarno-Hatta masih mendapatkan tujuh data korban penipuan lima tersangka tersebut. Tujuh korbannya, yakni RF, Y, AR, UJ, AT, AA, dan YS.

Yusri juga mengaku, pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban penipuan lainnya.

Terkait penangkapan kelima tersangka, Polresta Soekarno-Hatta berhasil meringkus usai mereka menipu salah satu korbannya, yaitu RF.

Setelah RF melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Soekarno-Hatta, Polresta Soekarno-Hatta langsung meringkus satu per satu tersangka di tempat dan tanggal yang berbeda.

Yusri menegaskan, kelima tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2009 Tentang ITE.

"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com