DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal 2020 dilakukan secara daring bagi jemaat.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/604-Huk/Satgas yang diterbitkan Kamis (17/12/2020).
Idris mengemukakan, kebijakan ini diambil sehubungan dengan masih tingginya penularan Covid-19 di Depok dan telah diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok.
"Penyelenggaraan ibadah Natal dan tahun baru, perayaan Natal dan tahun baru, beserta kegiatan yang menyertainya, dilaksanakan secara virtual atau daring, di mana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti," ungkap Idris dalam beleid tersebut.
Baca juga: Wali Kota Depok Larang Warga Rayakan Tahun Baru yang Timbulkan Keramaian
Kemudian, gereja dan tempat lainnya yang dipakai untuk keperluan penyelenggaraan ibadah hanya dapat diisi oleh 20 orang, termasuk di dalamnya para panitia dan pendeta.
Penyelenggaraan ibadah secara terbatas di lokasi tersebut dapat didampingi oleh aparat setempat, baik camat, kapolsek, danramil, lurah, atau bhabinkantibmas dan babinsa.
"Pelaksanaan kunjungan dalam perayaan Natal hanya dilakukan oleh keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambah Idris.
Baca juga: UPDATE 17 Desember: 195 Kasus Baru Covid-19 di Depok, 4 Pasien Meninggal
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Depok masih terus melonjak sejak pekan kedua November hingga sekarang.
Kini, pasien Covid-19 di Depok mencapai jumlah terbanyak sejak pandemi melanda pada Maret lalu, dengan 2.787 pasien per data terbaru kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.