JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih meneliti laporan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Zainal melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.
"LP (laporan) sudah kami terima. Ditreskrimsus sudah lakukan penelitian terhadap laporan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Polisi berencana akan memanggil Zainal beserta saksi dan barang bukti dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat.
Baca juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan
"Ke depan akan kami undang klarifikasi pelapor dan saksi dengan bawa bukti apa yang dilaporkan untuk bisa kita klarifikasi untuk kita lakukan pemeriksaan kepada terlapornya," kata Yusri.
Menurut dia, pemanggilan Zainal dan saksi serta membawa barang bukti merupakan rangkaian penyelidikan sebelum penyidik menggelar perkara terkait kasua yang dilaporkan.
"Kalau sudah lengkap kita akan gelar (perkara). Ini kan masih rencana penyelidikan. Pertama pasti akan kita undang pelapor dan saksi untuk kemudian kita bisa lakukan klarifikasi mengambil keterangan yang bersangkutan," tutup dia.
Baca juga: Menurut Munarman, Rizieq Minta Publik Pantau Proses Hukum Penembakan 6 Anggota FPI
Sebelumnya, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).
Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota laskar FPI yang ditembak mati polisi.
Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.