Ia bersama tim kuasa hukumnya akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember setelah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Rizieq ditahan selama dua puluh hari, terhitung dari 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Baca juga: Reaksi Para Simpatisan atas Penahanan Rizieq, Ancam Penggal Polisi hingga Minta Ditahan
Penahanan ini pun menuai banyak reaksi dari pendukung Rizieq, di antaranya yakni ancaman pemenggalan terhadap anggota kepolisian dan juga aksi demo.
Seorang pria bernama Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/12/2020) usai mengunggah video ancaman terhadap polisi.
Ia mengancam akan memenggal aparat kepolisian apabila menahan Rizieq.
Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq ditangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."
Saat penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa ponsel, peci, serta baju koko yang digunakan dalam pembuatan video.
Umar dijerat dengan Pasal 28 (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, seorang perempuan berinisial RW (53) ditangkap usai videonya yang mengecam polisi viral di jagat maya.
Di dalam video yang diunggah melalui aplikasi TikTok tersebut, ia menyebut polisi sebagai dajal.
RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Polisi Periksa Ahli Bahasa
Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah, mulai dari Tangerang di Banten hingga Ciamis di Jawa Barat, berkerumun di kantor kepolisian daerah masing-masing menuntut dibebaskannya Rizieq.
Mereka juga meminta agar dipenjarakan apabila permohonan penangguhan penahanan Rizieq tidak dikabulkan.
Puncak dari aksi ini terjadi pada tanggal 18 Desember lalu saat ratusan massa aksi mengadakan demonstrasi di pusat kota Jakarta. Aksi ini dinamai aksi 1812.
Aksi tetap digelar meski tidak mendapatkan izin dari kepolisian, karena berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19.
Sebanyak 455 orang diamankan terkait aksi 1812, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (19/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.