Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten soal Pembatasan Operasional Mal dan Tempat Hiburan
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu. Senin (21/12/2020).
Sedikit perbedaan, mal, restoran, dan sebagainya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.
"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Abi.
Sementara itu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Malah, berbeda dengan keputusan pemerintah kota lain, Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 kepada mal, restoran, dan sebagainya sejak 18 Desember.
Baca juga: Mulai Besok, Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasional Mal dan Tempat Kuliner hingga Pukul 19.00 WIB
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).
"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama (dengan pemerintah kota Jabodetabek). Biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.