Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/12/2020, 19:17 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI sudah memiliki tim hukum untuk proses gugatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Mahkamah Agung.

"Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," kata Ariza dalam keterangan video, Kamis (24/12/2020).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalani proses gugatan Perda Covid-19 tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Dia menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut sudah dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir ketika ada yang melayangkan gugatan.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Terima Pemberitahuan dari MA soal Gugatan Perda Covid-19

"Perda Nomor 2 Tahun2020 sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar. Kami mempersilahkan bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 untuk dapat melakukan uji materi," tutur Ariza.

Ariza mengatakan, meski tengah digugat, Perda terkait penanggulangan Covid-19 itu akan terus disosialisasikan ke masyarakat untuk kebaikan bersama agar program vaksinasi bisa terwujud.

"Kami juga akan terus berkolaborasi dengan DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama dari vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi warga masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Ombudsman: Efektivitas Perda Covid-19 Baru Terlihat Setelah Pergub Terbit

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.

Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan dalam pasal tersebut yang dinilai bersifat memaksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri 'Shock Therapy'

Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri "Shock Therapy"

Megapolitan
Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Megapolitan
Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Megapolitan
Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Megapolitan
Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Megapolitan
Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Megapolitan
Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Megapolitan
Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Megapolitan
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke