Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan tersebut, yakni Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo.
Baca juga: Suami Korban Tewas dalam Kecelakaan Pasar Minggu Berharap Pelaku Bertanggung Jawab
Handana disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibatnya, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Sementara itu, Aiptu Imam masih berstatus saksi. Polisi masih memeriksa Aiptu Imam terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Pingkan tewas dan Dian mengalami luka berat.
Adapun Handana menyerempet mobil Imam karena mengaku dipukul.
Pemukulan itu terjadi saat Handana protes lantaran merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Polisi pun mengusut kasus dugaan pemukulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.