Dua kali mangkir, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq sudah kadung berada di Arab Saudi untuk menjalankan umroh dan tak kembali.
Tak ingin dijemput paksa, Firza memenuhi panggilan polisi pada 16 Mei 2017.
Dengan berkacamata hitam, Firza mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar.
Polisi akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka usai memeriksa perempuan kelahiran tahun 1973 tersebut selama 12 jam.
Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Firza karena alasan kesehatan.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu
Polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena masih berniat menunggu kepulangannya ke Indonesia, untuk dimintai keterangan.
Namun, setelah dua pekan berselang, Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air. Pengacaranya menyebutkan, Rizieq menolak kembali karena merasa dikriminalisasi.
Akhirnya, pada 29 Mei 2017, polisi melakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengeklaim mendapatkan alat bukti dari hasil gelar perkara, sehingga status Rizieq sudah layak dinaikkan menjadi tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut Argo menyebutkan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
Baca juga: Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, Penodaan Agama hingga Chat Mesum
Satu tahun berselang, tepatnya pada Juni 2018, polisi menghentikan proses hukum terkait chat mesum tersebut.