Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Kompas.com - 29/12/2020, 16:11 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Dua kali mangkir, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq sudah kadung berada di Arab Saudi untuk menjalankan umroh dan tak kembali.

Penetapan Firza sebagai tersangka

Tak ingin dijemput paksa, Firza memenuhi panggilan polisi pada 16 Mei 2017.

Dengan berkacamata hitam, Firza mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar.

Polisi akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka usai memeriksa perempuan kelahiran tahun 1973 tersebut selama 12 jam.

Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.

Ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Firza karena alasan kesehatan.

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu

Polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena masih berniat menunggu kepulangannya ke Indonesia, untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah dua pekan berselang, Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air. Pengacaranya menyebutkan, Rizieq menolak kembali karena merasa dikriminalisasi.

Rizieq tersangka

Akhirnya, pada 29 Mei 2017, polisi melakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono, mengeklaim mendapatkan alat bukti dari hasil gelar perkara, sehingga status Rizieq sudah layak dinaikkan menjadi tersangka.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lebih lanjut Argo menyebutkan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

Baca juga: Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, Penodaan Agama hingga Chat Mesum

Proses hukum dihentikan

Satu tahun berselang, tepatnya pada Juni 2018, polisi menghentikan proses hukum terkait chat mesum tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com