Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.
Meski demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara rinci perihal alasan di balik penghentian kasus.
"Ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, 17 Juni 2018.
Pada Selasa ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 atas kasus chat mesum tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.