Yusri menambahkan, pemeran lelaki dalam video tersebut bukan dari kalangan publik figur, melainkan wiraswasta.
Adapun motif Gisel pembuatan video itu dilakukan karena untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," katanya.
Akibat kasus itu, Gisel dan Nobu dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel
Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi dikenakan kurungan dan denda sesuai pasal tersebut.
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Sementara itu, penyidik berencana kembali memanggil Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," tutup Yusri.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.