JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi mobil Hyundai, Handana Riadi Hanindyoputro (25) oleh Aiptu Imam Chambali dalam kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan terus bergulir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh Aiptu Imam sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Jimmy menambahkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi penganiayaan dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kasus Pemukulan di Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Tersangka Pengendara Hyundai Diperiksa
“(Aiptu Imam) sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu kita coba kembangkan lagi, kita coba cek lagi siapa sih saksi-saksi di situ termasuk kita masih analisa CCTV. Kan banyak CCTV nya,” kata Jimmy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi.
Satu rekaman kamera CCTV diambil dari lokasi diduga tempat pemukulan Handana oleh Aiptu Imam. Namun, ia masih mendalami temuan CCTV yang diambil dari dekat Yayasan Suluh.
“Kejadian kan dari awal pas belokan sampai di belokan (Warung Jati Barat ke Mangga Besar) kan cukup jauh. Ada beberapa CCTV, kita analisa dulu,” tambah Jimmy.
Jimmy mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan kini sudah memeriksa tiga orang saksi yaitu Handana, Aiptu Imam, dan satu saksi yang enggan ia sebutkan.
Aiptu Imam masih berstatus saksi.
Baca juga: Polisi: Korban Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Akan Terima Santunan dari Jasa Raharja
“(Aiptu Imam) masih jadi saksi. Kami dalami dulu. Kami kan butuh saksi-saksi termasuk video yang ada di TKP, yang ada divideo orang lain, kita lihat penganiayaanya di mana,” ujar Jimmy.
Sebelumnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, polisi menetapkan Handana sebagai tersangka.
Namun, Handana melaporkan balik Aiptu Imam Chambali, pengendara mobil Innova yang terlibat tabrakan dengannya atas tuduhan pemukulan.
Insiden pemukulan ini yang diduga menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan sang polisi di jalan hingga akhirnya membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam hilang kendali dan menabrak pengendara motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.