Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab

Kompas.com - 06/01/2021, 13:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kepolisian atas surat permohonan praperadilan.

Dalam persidangan yang digelar sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan sejumlah poin keberatan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan

Pertama, mereka menilai adanya kekaburan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Kemudian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk menjerat Rizieq Shihab. Mereka menilai Rizieq tidak pernah menghasut siapapun untuk melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, penetapan Rizieq sebagai tersangka dinilai prematur. Sebab, Rizieq juga tidak pernah menjalani pemeriksaan.

Rizieq langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku.

Lantas, bagaimana pembelaan dari pihak Kepolisian?

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan

Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian merekomendasikan Rizieq untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.

Pada 12 Desember 2020, Polda Metro Jaya menangkap Rizieq dengan memintanya untuk menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com