"Baru sejam terbaca dr Tirta. Ini yang kemudian di unggah di akun dr Tirta. Kemudian baru ketahuan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Ketika menjadi ramai di media sosial, MFA langsung menghapus akunnya demi menghilangkan jejak.
Baca juga: Pemalsu Surat PCR Lolos Pemeriksaan, Pihak Bandara Soekarno-Hatta Akan Diperiksa Polisi
Namun polisi terus melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dan akhirnya jaringan itu terbongkar.
"Tim bergerak, selidiki mulai dari akun karena saat ramai MFA menghapus. Ini kemudian dasar kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ucap Yusri.
Sementara itu, Yusri menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang identitasnya masih belum diungkapkan.
Tersangka lain itu adalah yang memberikan ke MAIS dokumen awal untuk dipalsukan.
"Ada salah satu temannya (MAIS) ini masih dalam pengejaran," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.
"Dikenakan juga pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.