Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor yang Langgar Aturan WFO 25 Persen

Kompas.com - 11/01/2021, 17:20 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta agar karyawan yang mengetahui perusahaannya melanggar ketentuan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen melapor ke Pemprov DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," ujar Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/1/2021).

Arifin mengatakan, setiap perkantoran baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun instansi pemerintahan wajib menerapkan WFO 25 persen.

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Namun, kata Arifin, ada pengecualian untuk perkantoran yang dikategorikan dalam sektor esensial.

"Sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen, esensial boleh 100 persen," kata Arifin.

Adapun sektor esensial yang dimaksud dalam Kepgub Nomor 19 Tahun 2021 adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.

Sektor esensial lainnya berkaitan dengan tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong.

Baca juga: Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel Awasi Penerapan PSBB Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Anies menginginkan penularan kasus Covid-19 di Jakarta bisa diatasi dalam PSBB.

Anies mengatakan, PSBB yang dimulai Senin ini tidak berulang seperti PSBB yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Hari Pertama PPKM di Jakarta, Penumpang Ojek Online Berkurang 30-40 Persen

Dia mengatakan, saat PSBB diperketat pada pertengahan September lalu, grafik penularan Covid-19 di Jakarta mengalami penurunan, tetapi tidak tuntas.

"Kami berkeinginan jangan nanti harus berulang seperti sebelumnya. Baru sampai separuh belum tuntas, sudah kembali naik lagi. Kami inginnya turun terus serendah-rendahnya dan kita akan lakukan selama dua pekan ke depan," ucap Anies.

Dia juga mengatakan, jika PSBB ini berhasil, PSBB kali ini menjadi yang terakhir diterapkan di Jakarta. Namun, kalau tidak, PSBB seperti ini kemungkinan harus diperpanjang dan tidak ada pelonggaran.

"Kalau ini berhasil maka kita tidak akan perpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," ujar Anies.

Anies optimistis bahwa PSBB yang dikerjakan kali ini bisa mengatasi penyebaran Covid-19 di Jakarta. Pasalnya, tidak ada lagi masa libur panjang selama beberapa bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com