JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021). Lebih dari 50 orang dikenai sanksi karena tak memakai masker atau tak memakai maskernya dengan benar.
"Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Fitrano Jaya Putra, Selasa (12/1/2021).
Sebanyak 52 pelanggar itu terdiri dari pengunjung hingga pedagang di Pasar Senen. Dari jumlah itu, 51 orang dikenai sanksi sosial yakni membersihkan kawasan Pasar Senen. Sementara satu orang memilih sanksi administrasi denda sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Sepekan Razia Masker, Satgas Covid-19 Jaring 267 Pelanggar, 39 Reaktif
"Lebih banyak yang memilih sanksi sosial karena mungkin mereka enggak pegang uang," kata Fitrano.
Ia menyebutkan, sebanyak 47 personil Satpol PP diterjunkan dalam operasi itu. Petugas menyusuri Blok III sampai Blok VI Pasar Senen. Operasi berlangsung pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Fitrano.
Fitrano mengatakan, operasi itu digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.