Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Gugatan Praperadilan Ditolak, Rizieq Shihab Siapkan Judicial Review

Kompas.com - 12/01/2021, 16:23 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review jika permohonan praperadilan kliennya ditolak.

Meskipun demikian, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab berharap hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kliennya.

“Kalau mislanya ditolak (permohonan praperadilan), langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Selasa (12/1/2021) siang.

Baca juga: Lebih dari 900 Aparat Jaga Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab

Alamsyah menyoroti proses persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan berlangsung selama seminggu.

Seperti diketahui, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Rizieq Shihab yaitu Akhmad Sayuti.

Alamsyah mengatakan, pihaknya yakin permohonan gugatan praperadilan akan berhasil dalam sidang putusan.

“Kami berharap supaya kami berhasil. Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” kata Alamsyah.

Baca juga: Kilas Balik Sidang Praperadilan Rizieq, dari Keberatan Kuasa Hukum hingga Pembelaan Polisi

Alamsyah menyebutkan, keyakinannya berdasarkan keterangan saksi ahli maupun saksi fakta selama sidang praperadilan.

Menurut dia, peristiwa kerumunan di Petamburan November lalu tak ada yang menghalangi, tak ada pembubaran, dan justru diamankan oleh pihak kepolisian.

“Bahkan ada kepolisian yang mengamankan. Jadi kalau dilihat dari situ, tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas, dan melaksanakan protokol kesehatan dan hadir tanpa diundang,” tambah Alamsyah.

Sidang praperadilan kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.

Baca juga: Hal yang Jadi Keberatan FPI dan Rizieq sehingga Ajukan Gugatan Praperadilan

Putusan praperadilan akan dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com