Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kubu Rizieq Usai Praperadilan Ditolak, Pertanyakan Hakim Tunggal dan Putusan Sesat

Kompas.com - 13/01/2021, 07:24 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, pada Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.

Pihak Rizieq Shihab lantas memberikan respons atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.

Mewakili Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukumnya mengeluarkan sejumlah pernyataan berikut.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU

Pertanyakan hakim tunggal

Hal pertama yang Alamsyah ungkapkan setelah gugatan praperadilan Rizieq ditolak adalah mempertanyakan hakim tunggal.

Sidang praperadilan, menurut Alamsyah, semestinya dipimpin oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal.

“Yang kami uji itu KUHP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis, supaya ditemukan rasa keadilan,” ucap Alamsyah kepada wartawan setelah pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Alamsyah menganggap hakim tunggal berpotensi bertindak semaunya karena hanya sendirian memimpin persidangan.

Alamsyah menilai, Sahyuti selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan kliennya mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta.

“Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja. Nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” Alamsyah melanjutkan.

Putusan menyesatkan

Tak hanya itu, Alamsyah menilai permohonan praperadilan kliennya yang ditolak oleh Sahyuti adalah keputusan yang menyesatkan.

Ia menjelaskan, hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang bersifat lex spesialis dan Pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.

“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ucap Alamsyah.

Menurut dia, penggabungan antara UU khusus dan UU umum dilarang sejak dahulu.

Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah, polisi tidak bisa menggabungkan peristiwa pidana khusus ke dalam pidana umum kemudian menahan tersangka.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Shihab Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

“Menurut teori hukum selama ini, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang, maka diambil delik umum dan delik khusus, maka yang diambil delik khusus, delik umum dikesampingkan, tapi ini (kasus Rizieq Shihab) enggak,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menilai bahwa Sahyuti tidak mempertimbangkan gugatan pihaknya yang sangat prinsipal, yakni penetapan Rizieq Shihab terkait Pasal 216 KUHP.

Adapun Pasal 216 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Alamsyah pun kembali mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab dengan Pasal 216 KUHP.

“Apakah boleh menetapkan tersangka Pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili, harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia gugat kita, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya, itu juga tak sependapat dengan kami begitu juga dengan pakar,” tambah Alamsyah.

Sahyuti, kata Alamsyah, telah fatal karena tak mempertimbangkan keberatan pihak Rizieq Shihab terkait penetapan kliennya dengan Pasal 216 yang tanpa ayat.

“Padahal persoalan itu materi perkara kita, ini makanya putusan itu jadi sesat,” ujar Alamsyah.

Terkait putusan tersebut, Alamsyah menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait persidangan praperadilan kliennya.

“Kami masih tunggu kelonggaran, mungkin minggu-minggu depan (uji materi) karena kami kan masih banyak kerjaan untuk dampingi para tersangka lain,” ujar Alamsyah.

Sebelumnya, Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan itu setelah mempertimbangkan bahwa rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020, sudah sah.

Sahyuti memaparkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ini Kata Polri

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.

Dengan begitu, Sahyuti menjelaskan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Sahyuti juga menyinggung absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

(Reporter: Wahyu Adityo Prodjo/ Editor: Sandro Gatra, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com