BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Babak baru itu terlihat dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi setelah kerumunan di sana dibubarkan pada Minggu (10/1/2021).
Selama dua hari terakhir, polisi sudah memeriksa belasan saksi dan menyita barang bukti.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kerumunan pengunjung yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang.
Mereka terdiri dari dua polisi, satu orang dari Dinas Pariwisata, satu orang dari Dinas Kesehatan, dan sisanya pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Sisanya dari pengelola, mulai dari general manager (GM), kemudian manajer marketing, dan staf. Ada staf loket, security dan lifeguard, dan lain-lainnya yang bekerja dan bertugas pada hari itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kronologi Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membeludak, 2.355 Tiket Terjual Sehari
Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa lembaran tiket penjualan hingga video rekaman kamera CCTV di area Waterboom Lippo Cikarang.
Barang-barang tersebut, lanjut Hendra, dikumpulkan untuk memperkuat bukti penyidik bahwa ada kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi akhirnya mengetahui penyebab kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang.
Menurut Hendra Gunawan, manajamen Waterboom ingin menaikkan jumlah pengunjung.
Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, pengunjung yang datang tercatat hanya sekitar 500 orang.
"Motifnya ingin meningkatkan pengunjung. Awalnya kan sepi ya. Rata-rata itu harian pengunjung yang ada di Waterboom Lippo Cikarang hanya 200, paling tinggi 500," kata Hendra.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Manajamen Waterboom Lippo Cikarang akhirnya menawarkan promo harga tiket yang semula Rp 95.000 menjadi Rp 10.000.
Polisi menduga manajamen Waterboom Lippo Cikarang telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebab, manajemen sengaja mengundang kerumunan dengan mengadakan promo harga tiket.
"Ancaman hukumannya kalau UU Karantina Kesehatan itu 1 tahun (penjara) dan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Hendra.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."
Baca juga: Manajemen Waterboom Cikarang Nekat Promo Tiket Murah Rp 10.000 Gara-gara Pengunjung Merosot
Sementara itu, Pasal 9 UU tersebut berisi:
(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Imbas kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kompol Sukadi dicopot dari jabatan Kapolsek Cikarang Selatan.
Dia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di wilayahnya.
"Apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19, ya konsekuensinya siap untuk dicopot, dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut," kata Hendra.
Baca juga: Usut Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Sita Ribuan Potongan Tiket dan Rekaman CCTV
Selanjutnya, Kapolsek Cikarang Selatan dijabat oleh Kompol Sutrisno.
Sutrisno sebelumnya menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sukadi membenarkan dirinya dicopot dari jabatan Kapolsek Cikarang Selatan.
Dia mengaku menerima keputusan mutasi tersebut dan siap ditempatkan di mana pun.
"Enggak apa-apa, saya ikut pimpinan. Saya tetap syukuri," kata dia singkat.
Pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan potongan yang cukup besar khusus pada Minggu.
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen, dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.
Selebaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram pengelola Waterboom.
Promo tersebut disebar sejak 6 Januari hingga 9 Januari 2021.
Baca juga: Diduga Langgar UU Karantina, Manajemen Waterboom Lippo Cikarang Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara
Banyak warga yang tergiur dengan tawaran promo harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi, lalu membubarkan pengunjung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.