Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari PPKM, Disnakertrans Jakarta Tutup Sementara 163 Kantor

Kompas.com - 13/01/2021, 16:48 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua hari penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemprov DKI telah melakukan monitoring terhadap 243 perkantoran di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasilnya, sebanyak 163 perkantoran ditutup sementara selama tiga hari.

Andri menjelaskan, penutupan dikarenakan ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 di 162 perusahaan.

Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi

Selain itu, Disnakertrans juga menutup satu kantor yang melanggar protokol kesehatan mengenai pembatasan jumlah karyawan.

"Di mana dari 163 yang kami tutup sementara selama tiga hari, 162 karena terpapar, 1 karena melanggar protokol kesehatan," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM, perkantoran wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.

Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.

Andri menyebut, tingkat ketaatan perkantoran pada masa pembatasan kali ini cukup tinggi.

Sebab biasanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran adalah jumlah kapasitas karyawan yang melebihi ketentuan.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen

Namun kali ini pihaknya hanya menemukan satu perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," ucap Andri.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Lapor jika Ada Masalah Pendataan Bansos Tunai Rp 300.000

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Berikut aturan yang berlaku:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

4. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

5. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

7. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com