Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari PPKM, 6 Kantor di Jakarta Timur Diberi Teguran Tertulis

Kompas.com - 14/01/2021, 05:39 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta memasuki hari keempat pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Timur telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa kantor yang belum menaati peraturan PPKM.

"Ada enam kantor di Jakarta Timur yang kami berikan teguran tertulis," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021) malam.

Keenam kantor tersebut ialah PT Toa Teknologi Industries di Cipinang Cependak II, PT Sap Express di Jalan Madukara, PT Mega Dwika Logistik di Komplek Ruko Sentra Primer.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Hotel, Restoran, dan Perkantoran Sudah Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Kemudian, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Sentra Primer Pulogebang, PT Multi Guna Persada di Kompleks Ruko Sentra Primer, dan PT Samudra Kencana di di Kompleks Ruko Sentra Primer.

"Jenis pelanggaran bermacam-macam ya, mulai dari jumlah karyawan lebih dari 25 persen, tidak memasang tanda jaga jarak dan pakta integritas, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, hingga tidak membentuk tim penanganan Covid-19," ujar Budhy.

Budhy menyebutkan, pihaknya akan menutup sementara kantor-kantor tersebut jika melanggar untuk kedua kalinya.

"Sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, melanggar lagi yang kedua disanksi tutup 3x24 jam dan dipasang segel tutup sementara. Jika melanggar lagi, dikenakan denda Rp 50 juta," tutur dia.

Baca juga: 2 Hari PPKM, Disnakertrans Jakarta Tutup Sementara 163 Kantor

"Ini sekalian sosialisasi untuk perkantoran yang belum membatasi kapasitas pegawainya," tambah Budhy.

Adapun pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity

Berikut aturan yang berlaku:

1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com