JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta memasuki hari keempat pada hari ini, Kamis (14/1/2021).
Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Timur telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa kantor yang belum menaati peraturan PPKM.
"Ada enam kantor di Jakarta Timur yang kami berikan teguran tertulis," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021) malam.
Keenam kantor tersebut ialah PT Toa Teknologi Industries di Cipinang Cependak II, PT Sap Express di Jalan Madukara, PT Mega Dwika Logistik di Komplek Ruko Sentra Primer.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Hotel, Restoran, dan Perkantoran Sudah Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Kemudian, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Sentra Primer Pulogebang, PT Multi Guna Persada di Kompleks Ruko Sentra Primer, dan PT Samudra Kencana di di Kompleks Ruko Sentra Primer.
"Jenis pelanggaran bermacam-macam ya, mulai dari jumlah karyawan lebih dari 25 persen, tidak memasang tanda jaga jarak dan pakta integritas, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, hingga tidak membentuk tim penanganan Covid-19," ujar Budhy.
Budhy menyebutkan, pihaknya akan menutup sementara kantor-kantor tersebut jika melanggar untuk kedua kalinya.
"Sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, melanggar lagi yang kedua disanksi tutup 3x24 jam dan dipasang segel tutup sementara. Jika melanggar lagi, dikenakan denda Rp 50 juta," tutur dia.
Baca juga: 2 Hari PPKM, Disnakertrans Jakarta Tutup Sementara 163 Kantor
"Ini sekalian sosialisasi untuk perkantoran yang belum membatasi kapasitas pegawainya," tambah Budhy.
Adapun pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity
Berikut aturan yang berlaku:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.