Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Jakarta dan Tingkat Ketaatan Perkantoran yang Dinilai Tinggi

Kompas.com - 14/01/2021, 07:31 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Di Jakarta, aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dengan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Januari 2021 itu, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu ketentuan yang tercantum adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.

Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Hotel, Restoran, dan Perkantoran Sudah Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Pada pelaksanaan pembatasan kali ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, para pelaku usaha sudah menerapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya adalah sektor perkantoran.

"Dua-tiga hari kami lihat ada disiplin yang baik. Mudah-mudahan ini bisa membantu mengurangi dan memutus mata rantai (penularan Covid-10)," kata Ariza, Rabu (13/1/2021).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, tingkat ketaatan perkantoran di Jakarta dalam melaksanakan protokol kesehatan sudah tinggi.

Sebab, selama dua hari pelaksanaan PPKM pada 11-12 Januari 2021, pihaknya hanya menemukan satu kantor yang melanggar protokol kesehatan, yakni jumlah kapasitas.

Padahal, biasanya, pelanggaran yang dilakukan perkantoran mayoritas karena melanggar jumlah kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: 2 Hari PPKM, Disnakertrans Jakarta Tutup Sementara 163 Kantor

Andri menjelaskan, selama dua hari PPKM di Ibu Kota, pihaknya melakukan monitoring dan inspeksi ke 243 perusahaan.

Hasilnya, Disnakertrans DKI Jakarta menutup sementara 163 perkantoran.

Penutupan dilakukan selama tiga hari. Penutupan disebabkan adanya temuan kasus Covid-19 pada karyawan di 162 perusahaan.

"Biasanya pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran itu melebihi kapasitas jumlah karyawan yang harus masuk, tetapi cuma (ditemukan) satu," ujar Andri.

Kerahkan tim awasi kegiatan perkantoran

Selama pelaksanaan PPKM, Andri menerjunkan timnya guna mengawasi penerapan PPKM di Ibu Kota.

Andri menjelaskan, setiap wali kota administratif di Jakarta menerjunkan empat tim.

Masing-masing tim terdiri dari tiga orang. Mereka akan bertugas meninjau dan inspeksi mendadak (sidak) di perkantoran.

"Setiap wali kota kita menerjunkan empat tim, masing-masing tim terdiri dari tiga orang, dan di dinas juga ada empat tim, setiap tim terdiri tiga orang," kata Andri.

Baca juga: 3 Hari PPKM, 6 Kantor di Jakarta Timur Diberi Teguran Tertulis

Jumlah tim yang diterjunkan kali ini lebih sedikit daripada sebelumnya. Sebab, menurutnya, Disnakertrans memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Sementara itu, 25 persen pegawai bekerja di kantor untuk mengurus admministrasi dan 25 persen pegawai lainnya ditugaskan untuk melakukan monitoring di lapangan.

Ke depan, Disnakertrans DKI Jakarta tetap akan melakukan monitoring dan inspeksi setiap harinya.

Kegiatan ini bakal dilakukan hingga akhir penerapan PPKM, yakni pada 25 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com