JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RDP (40) disangka telah memperkosa anak tirinya yang berusia 11 tahun di rumah mereka di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Hari ini kami mengungkapkan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di rumahnya di kawasan Jelambar," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).
Sangkaan kejahatan tersebut dilakukan RDP sebanyak lima kali sepanjang tahun 2018. Dia ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya setelah melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip di media. KOrban melihat pemberitaan tentang kasus pemerkosaan oleh ayah kandung yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Ady.
Usai korban mengadukan perbuatan tersangka pelaku kepada ayah kandungnya berinisial MAKT. Ayah kandungnya segera membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.
Sebelum melihat pemberitaan di media, korban tidak pernah melaporkan aksi ayah tirinya kepada siapapun. Pasalnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," kata Ady.
Pemerkosaan tersebut dilakukan saat istri tersangka sedang tidur atau pergi bekerja.
"Sejak 2018 sudah lima kali. Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjut Ady.
Ketika istrinya keluar rumah, pelaku akan mengajak anak tirinya bersenda gurau bersama. Di tengah-tengah senda gurau tersebut, RDP melancarkan aksinya.
RDP mengaku perbuatannya dan dia menyebut dirinya khilaf.
"Saya khilaf," ujar RDP, Kamis.
RDP kemudian mengatakan bahwa tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
RDP kini disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.
"Terkait dengan pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia," kata Ady.
"Namun, ini bukan pada ranah kepolisian lagi, ini ranah putusan pengadilan nantinya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.