Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terlelap, Pria di Jakarta Barat Perkosa Anak Tiri

Kompas.com - 15/01/2021, 09:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RDP (40) disangka telah memperkosa anak tirinya yang berusia 11 tahun di rumah mereka di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Hari ini kami mengungkapkan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di rumahnya di kawasan Jelambar," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).

Sangkaan kejahatan tersebut dilakukan RDP sebanyak lima kali sepanjang tahun 2018. Dia ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan

Terungkap setelah korban nonton pemberitaan tentang kasus serupa

Korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya setelah melihat pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip di media. KOrban melihat pemberitaan tentang kasus pemerkosaan oleh ayah kandung yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.

"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Ady.

Usai korban mengadukan perbuatan tersangka pelaku kepada ayah kandungnya berinisial MAKT. Ayah kandungnya segera membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.

Sebelum melihat pemberitaan di media, korban tidak pernah melaporkan aksi ayah tirinya kepada siapapun. Pasalnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," kata Ady.

Pemerkosaan dilakukan saat istri terlelap

Pemerkosaan tersebut dilakukan saat istri tersangka sedang tidur atau pergi bekerja.

"Sejak 2018 sudah lima kali. Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjut Ady.

Ketika istrinya keluar rumah, pelaku akan mengajak anak tirinya bersenda gurau bersama. Di tengah-tengah senda gurau tersebut, RDP melancarkan aksinya.

RDP mengaku perbuatannya dan dia menyebut dirinya khilaf.

"Saya khilaf," ujar RDP, Kamis.

RDP kemudian mengatakan bahwa tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

RDP kini disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.

"Terkait dengan pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri kimia," kata Ady.

"Namun, ini bukan pada ranah kepolisian lagi, ini ranah putusan pengadilan nantinya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com