JAKARTA, KOMPAS.com - MH (48) ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian barang dengan cara memecahkan kaca sebuah mobil di Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Senin (11/1/2021).
MH kini telah digiring ke Polsek Kebon Jeruk.
"Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung melalui keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).
MH memecahkan kaca sebuah mobil yang terparkir di depan sebuah cafe.
Baca juga: Kronologis Lengkap Pencurian Laptop di Bandara Soekarno-Hatta, Salah Satu Pelaku WN Afganistan
Ketika sedang beraksi, seorang saksi yang merupakan penjaga parkir di wilayah tersebut memergoki MH.
"Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil barang dari dalam mobil korban," lanjut Manurung.
MH mengambil sebuah jaket dari mobil tersebut.
Saksi pun segera mengampiri pelaku dan menanyakan apa yang sedang ia lakukan saat itu.
"Saksi menegur pelaku 'sedang ngapain kamu', lalu pelaku bilang 'gua satpam', namun pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya," kata Manurung.
Baca juga: Pasangan Ini Jadi Pencuri Spesialis Musim Hujan untuk Biaya Menikah
Saksi yang tak percaya dengan perkataan MH langsung mengejarnya.
Warga yang berada di sekitar lokasi pun segera meneriaki MH dengan sebutan maling.
Pelaku pun berhasil ditangkap warga.
Saat kejadian tersebut, unit resmob Polsek Kebon Jeruk sedang melintas lokasi sehingga melihat keramaian yang terjadi.
Polisi pun segera membawa MH ke Polsek Kebon Jeruk.
Kini, MH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.