Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Hukuman "Nyeleneh" bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/01/2021, 07:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Hal tersebut dilakukan agar pandemi yang disebabkan oleh virus SAR-CoV-2 yang menyebar melalui udara bisa ditanggulangi.

Meski aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang nakal dan melanggar. Berbagai sanksi pun kemudian diterapkan demi menimbulkan efek jera.

Sanksi mulai dari membayar denda hingga membersihkan fasilitas umum. Namun, sejumlah daerah ternyata menerapkan sanksi yang janggal.

Berikut beberapa sanksi aneh bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek:

Baca juga: Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19, Warga: Mendingan Disuruh Push Up!

Dihukum berdoa di makam

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Terdapat 19 orang yang dikenai sanksi tersebut pada Senin (18/1/2021). Para pelanggar terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan.

"Rata-rata tidak pakai masker. Sewaktu ditanya oleh petugas, mereka mengaku lupa (untuk memakai masker)," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry.

Para pelanggar diminta untuk mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan". Mereka kemudian dibawa ke TPU Jombang menggunakan truk milik Satpol PP.

Baca juga: Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular

Sesampainya di lokasi, para pelanggar diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama lebih kurang satu jam.

Muksin berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 sehingga mereka mau menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi masuk peti mati

Pada awal September lalu, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut merupakan alternatif dari dua sanksi lainnya, yakni membayar denda dan membersihkan fasilitas umum.

Wakil Camat Pasar Rebo, Jakarta Timur, Santoso, mengatakan sejumlah pelanggar yang terjaring razia memilih untuk dimasukkan ke dalam peti mati.

"Beberapa orang memilih masuk peti mati, ada tiga orang," ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Kesulitan TPU Jombang Kelola Limbah APD, Tak Diperhatikan Pemkot hingga Dibakar Mandiri

Lebih lanjut Santoso mengatakan, opsi tersebut dipilih karena para pelanggar mengaku tidak punya uang untuk membayar denda.

Mereka juga lebih memilih masuk peti mati ketimbang membersihkan fasilitas umum karena waktu hukuman masuk peti mati lebih singkat.

Sanksi aneh ini kemudian mendapat sorotan dari publik. Tak sedikit dari mereka yang menentang aturan tersebut sehingga sanksi masuk peti mati akhirnya ditiadakan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengonfirmasi kabar dicopotnya aturan tersebut.

Budhy mengatakan, petugas harus menerapkan sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujarnya, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Tahu Ada Kendala Pengelolaan Sampah Medis di TPU Jombang

Sanksi berdasarkan aturan yang berlaku

Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang dua jenis sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.

Sanksi lainnya berupa denda administrasi dengan besaran maksimal Rp 250.000.

Hingga 6 Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp 5,7 miliar dari pelanggar protokol kesehatan.

Denda yang terkumpul merupakan akumulasi dari bulan April 2020, ketika aturan mengenai sanksi denda pertama diterapkan.

Tercatat sebanyak 316.754 pelanggaran pada periode April 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 7.361 di antaranya dikenakai teguran, 285.762 kerja sosial, dan sisanya dikenai denda administrasi.

Baca juga: Update Kondisi Pandemi di Jakarta: Antre di RS Rujukan hingga Prosedur Isolasi Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com