Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Grand Indonesia Gunakan Sketsa Tanpa Izin, Ini Sejarah di Balik Tugu Selamat Datang

Kompas.com - 20/01/2021, 19:22 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.

PN Jakarta Pusat pun menghukum mal yang didirikan di dekat Bundaran Hotel Indonesia pada 2007 itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.

Perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan kepada Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Baca juga: Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Gugatan itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Berikut rangkuman sejarah di balik Tugu Selamat Datang.

Semarak Asian Games IV

Tugu Selamat Datang yang hingga sekarang masih berdiri tegak di Bundaran HI, Jakarta Pusat, digagas oleh Presiden Soekarno.

Kala itu, Soekarno ingin menyemarakkan Asian Games IV di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, yang bakal diselanggarakan pada 1962.

Patung Selamat Datang yang digagas oleh Presiden Soekarno merupakan satu paket dengan Bundaran HI, Hotel Indonesia, dan Kompleks Olah Raga Ikada (Ikatan Atlet Djakarta) yang kini bernama Gelora Bung Karno, Senayan.

Kala itu, Stadion Utama Senayan menjadi stadion terbesar di Asia Tenggara yang mampu menampung 120.000 penonton.

Dilansir dari situs Jakarta Tourism, Soekarno menggagas pembangunan Tugu Selamat Datang dengan tujuan untuk menyambut tamu dan para atlet yang tiba di Jakarta guna berpartisipasi pada kegiatan tersebut.

Rancangan desain awal Tugu Selamat Datang kemudian diserahkan kepada Henk Ngantung yang adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta kala itu.

Sebelum menjabat sebagai orang nomor dua di DKI Jakarta, Henk Ngantung telah diketahui sebagai seniman andal.

Sementara itu, pelaksana pembuatan Tugu Selamat Datang adalah tim pematung Keluarga Arca pimpinan Edhi Sunarso di Karangwuni.

Baca juga: Henk Ngantung, Desainer Tugu Selamat Datang di Bundaran HI yang Jadi Gubernur

Pembuatan

Seperti desain yang dibuat Henk Ngantung, Tugu Selamat Datang terdiri sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan dan membawa buket bunga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com