JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berlangsung selama 13 hari, operasi SAR pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 telah resmi dihentikan.
Namun, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menggelar operasi lanjutan.
Hal itu disampaikan Menteri Perubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (21/1/2021).
"Basarnas melakukan operasi selama 7 hari dan sudah memperpanjang 2x3 hari, hari ini adalah hari terakhir perpanjangan daripada Basarnas dengan berbagai pertimbangan kami menutup operasi SAR hari ini," kata Budi.
"Namun demikian, kami berkomitmen tetap melakukan upaya-upaya dan mengalihkan lead daripada ini ke KNKT," sambungnya.
Baca juga: Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Dihentikan
Budi menuturkan, KNKT sudah mendapat kesepakatan dari KSAL, TNI, dan Polri untuk melanjutkan pencarian bagian dari kotak hitam (black box), yakni memori cockpit voice record (CVR), yang masih belum ditemukan hingga operasi SAR dihentikan.
"Operasi lanjutan di Pulau Lancang, tentu apa yang dilakukan di antaranya upaya menemukan CVR, sehingga analisis yang dilakukan oleh KNKT akan paripurna," ujarnya.
Adapun operasi SAR pada hari ini sudah memasuki hari ke-13, yakni hari terakhir setelah diperpanjang selama tiga hari untuk kedua kalinya.
Operasi SAR seharusnya berakhir pada 15 Januari lalu, kemudian diperpanjang tiga hari hingga 18 Januari, dan kembali diperpanjang sampai hari ini.
Baca juga: DVI: Dari 43 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, 32 Korban Telah Diserahkan ke Keluarga
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan