BEKASI, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Bekasi telah melakukan razia yustisi (dengan sanksi) dan razia non-yustisi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dari hasil razia itu, Satpol PP telah menindak 813 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka dikenai sanksi teguran dan sanksi administrasi.
"Total ada 813 (pelanggar), mayoritas dikenai sanksi sosial teguran, sisanya berikan sanksi administrasi," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Dari 813 warga, Satpol PP memberikan sanksi administrasi kepada 39 pelanggar.
Ke-39 orang yang tidak memakai masker itu langsung menjalani sidang di lokasi razia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tambah Tempat Tidur di Ruang Isolasi dan ICU Pasien Covid-19
Abi mengatakan, seharusnya razia dengan sidang di tempat dilaksanakan dua kali dalam minggu ini.
Namun, karena hakim pengadilan banyak yang sakit, sidang di tempat hanya dilakukan satu kali.
Hal tersebut yang menyebabkan jumlah pelanggar operasi yustisi lebih sedikit dibandingkan dengan non-yustisi.
"Hakim banyak yang sakit, makanya kami akan undur lagi," kata Abi.
Abi memastikan, razia pemakaian masker akan terus dilakukan sampai masa akhir PPKM Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak 11 Januari 2021.
Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Penyaluran BST di Kota Bekasi Sudah 85 Persen, Ditargetkan Rampung Minggu
Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Dalam peraturan tersebut, Pemkot Bekasi mengatur beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas perkantoran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.