Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2021, 16:51 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memiliki empat layanan Jaminan Kesehatan gratis untuk warga.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari infografis yang diunggah akun Instagram DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (22/1/2021).

Berikut empat layanan tersebut dan kriteria agar masyarakat bisa menikmati Jaminan Kesehatan secara gratis tersebut.

Baca juga: 11.703 Kasus Harian Covid-19 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Terbanyak

Ambulans gawat darurat

Masyarakat DKI diperbolehkan menggunakan mobil ambulans secara gratis. Hanya saja, ada dua ketentuannya.

Pertama, pasien yang membutuhkan mobil ambulans harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Syarat kedua adalah pasien memang dalam kondisi gawat darurat, seperti penurunan tingkat kesadaran, tidak mampu menggerakkan anggota tubuh baik karena lumpuh maupun patah tulang.

Pemeriksaan kesehatan

Layanan kedua yang dapat diberikan secara gratis adalah pemeriksaan kesehatan.

  • Ada empat hal yang harus diketahui terkait layanan ini.
  • Layanan ini diperuntukkan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta Penerima Bantuan Iuran yang masuk Basis Data Terpadu (PBI BDT).
  • Selain itu, mereka juga harus penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta, serta memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Pemeriksaan kesehatan hanya meliputi: fisik, rontgen dada, laboratorium, elektrokardiografi (rekam jantung), skrining hepatitis B (untuk peserta yang tengah hamil).
  • Layanan ini dapat diterima dan dilaksanakan di seluruh rumah sakit pemerintah DKI Jakarta.

Jaminan darah bebas dari HIV dan hepatitis

Pemprov DKI juga memberikan layanan berupa jaminan darah yang telah dikelola dengan metode Nucleic Acid Test (NAT), sehingga dipastikan bebas dari virus HIV dan hepatitis.

Untuk mendapatkan layanan ini, selain wajib memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, warga merupakan pasien tertentu sesuai indikasi medis.

Layanan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Kesehatan korban kekerasan

Layanan kesehatan gratis terakhir adalah diperuntukkan bagi korban kekerasan.

Penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta yang ingin mendapatkan layanan ini wajib menyertakan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien memang mengalami kekerasan.

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, pasien juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di fasilitas kesehatan pemerintah.

Pelayanan pengobatan ini dapat dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD), rawat jalan ataupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com