Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jakarta Dijaminkan 4 Layanan Kesehatan Gratis oleh Pemprov DKI, Ini Kriterianya

Kompas.com - 22/01/2021, 16:51 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memiliki empat layanan Jaminan Kesehatan gratis untuk warga.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari infografis yang diunggah akun Instagram DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (22/1/2021).

Berikut empat layanan tersebut dan kriteria agar masyarakat bisa menikmati Jaminan Kesehatan secara gratis tersebut.

Baca juga: 11.703 Kasus Harian Covid-19 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Terbanyak

Ambulans gawat darurat

Masyarakat DKI diperbolehkan menggunakan mobil ambulans secara gratis. Hanya saja, ada dua ketentuannya.

Pertama, pasien yang membutuhkan mobil ambulans harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Syarat kedua adalah pasien memang dalam kondisi gawat darurat, seperti penurunan tingkat kesadaran, tidak mampu menggerakkan anggota tubuh baik karena lumpuh maupun patah tulang.

Pemeriksaan kesehatan

Layanan kedua yang dapat diberikan secara gratis adalah pemeriksaan kesehatan.

  • Ada empat hal yang harus diketahui terkait layanan ini.
  • Layanan ini diperuntukkan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta Penerima Bantuan Iuran yang masuk Basis Data Terpadu (PBI BDT).
  • Selain itu, mereka juga harus penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta, serta memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Pemeriksaan kesehatan hanya meliputi: fisik, rontgen dada, laboratorium, elektrokardiografi (rekam jantung), skrining hepatitis B (untuk peserta yang tengah hamil).
  • Layanan ini dapat diterima dan dilaksanakan di seluruh rumah sakit pemerintah DKI Jakarta.

Jaminan darah bebas dari HIV dan hepatitis

Pemprov DKI juga memberikan layanan berupa jaminan darah yang telah dikelola dengan metode Nucleic Acid Test (NAT), sehingga dipastikan bebas dari virus HIV dan hepatitis.

Untuk mendapatkan layanan ini, selain wajib memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, warga merupakan pasien tertentu sesuai indikasi medis.

Layanan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Kesehatan korban kekerasan

Layanan kesehatan gratis terakhir adalah diperuntukkan bagi korban kekerasan.

Penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta yang ingin mendapatkan layanan ini wajib menyertakan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien memang mengalami kekerasan.

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, pasien juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di fasilitas kesehatan pemerintah.

Pelayanan pengobatan ini dapat dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD), rawat jalan ataupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com