JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memiliki empat layanan Jaminan Kesehatan gratis untuk warga.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari infografis yang diunggah akun Instagram DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (22/1/2021).
Berikut empat layanan tersebut dan kriteria agar masyarakat bisa menikmati Jaminan Kesehatan secara gratis tersebut.
Baca juga: 11.703 Kasus Harian Covid-19 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Terbanyak
Masyarakat DKI diperbolehkan menggunakan mobil ambulans secara gratis. Hanya saja, ada dua ketentuannya.
Pertama, pasien yang membutuhkan mobil ambulans harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Syarat kedua adalah pasien memang dalam kondisi gawat darurat, seperti penurunan tingkat kesadaran, tidak mampu menggerakkan anggota tubuh baik karena lumpuh maupun patah tulang.
Layanan kedua yang dapat diberikan secara gratis adalah pemeriksaan kesehatan.
Pemprov DKI juga memberikan layanan berupa jaminan darah yang telah dikelola dengan metode Nucleic Acid Test (NAT), sehingga dipastikan bebas dari virus HIV dan hepatitis.
Untuk mendapatkan layanan ini, selain wajib memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, warga merupakan pasien tertentu sesuai indikasi medis.
Layanan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.
View this post on Instagram
Layanan kesehatan gratis terakhir adalah diperuntukkan bagi korban kekerasan.
Penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta yang ingin mendapatkan layanan ini wajib menyertakan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien memang mengalami kekerasan.
Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, pasien juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di fasilitas kesehatan pemerintah.
Pelayanan pengobatan ini dapat dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD), rawat jalan ataupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.