JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang pencuri sepeda motor pada Jumat (22/1/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka menyatakan bahwa awalnya, pihaknya menangkap satu orang pelaku bernama Adi.
"Pada hari jumat 22 Januari, pukul 04.00 WIB kami telah mengamankan satu orang laki-laki atas nama Adi," kata Paksi dalam keterangan tertulis Sabtu (23/1/2021).
Setelah dimintai keterangan, Adi mengungkapkan bahwa ia melakukan aksinya bersama seorang rekan bernama Aji (26).
Baca juga: Tawuran Saat Malam Tahun Baru di Tanjung Priok, Polisi: Langsung Kami Cegah
Polisi pun segera mencari Aji ke kediamannya pada hari yang sama. Aji hendak keluar rumahnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor kemudian diberhentikan oleh pihak Polsek Tanjung Priok.
"Tersangka Aji keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor, lalu oleh kami berhentikan dan dilakukan penangkapan," ujar Paksi.
Adapun, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat oleh korban bernama Langgeng (31) pada 21 November 2020.
Langgeng kehilangan sepeda motornya di Jalan Kampung Bentengan Gang Skay IV Kelurahan Sunter Jaya pada pukul 02.55 WIB.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, diketahui Aji sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya.
Pada Minggu, 13 September 2020, Aji menggondol sebuh motor di Jalan Haji Amsir, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan Aji, ia melakukan aksinya bersama dua orang rekannya, Lutfi (26) dan Ignatius (26).
Maka, polisi pun segera mencari Lutfi dan Ignatius ke kediamannya. Mereka pun ditangkap pada hari yang sama dengan penangkapan Aji dan Adi.
Barang bukti berupa dua buah motor curian juga telah diamankan polisi.
Kini, keempatnya disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.