JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) transportasi yang diterapkan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021.
SK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," begitu bunyi SK tersebut pada Selasa (26/1/2021), dilansir dari Antara.
Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Penumpang Transportasi Umum Turun
Ada delapan poin yang diatur dalam Juknis keluaran Dinhub DKI tersebut.
Beberapa hal yang diatur adalah pembatasan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta, dan kewajiban perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan fasilitas parkir.
Pada poin kelima SK tersebut tertera 4 pengaturan operasional ojek online dan pangkalan.
Pertama, pengemudi ojek online dan pangkalan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Meski begitu, menurut aturan pada poin 5B, para pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang ketika tengah menunggu penumpang.
Terakhir, pada poin 5C, pengemudi ojek online dan pangkalan wajib menjaga jarak di antara sesama pengemudi dan antar sepeda motor minimal satu meter.
Sementara itu, poin 5D ditujukan kepada perusahaan aplikasi ojek online untuk wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan