Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2021, 21:57 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) transportasi yang diterapkan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021.

SK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," begitu bunyi SK tersebut pada Selasa (26/1/2021), dilansir dari Antara.

Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Penumpang Transportasi Umum Turun

Ada delapan poin yang diatur dalam Juknis keluaran Dinhub DKI tersebut.

Beberapa hal yang diatur adalah pembatasan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta, dan kewajiban perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan fasilitas parkir.

Pada poin kelima SK tersebut tertera 4 pengaturan operasional ojek online dan pangkalan.

Pertama, pengemudi ojek online dan pangkalan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, menurut aturan pada poin 5B, para pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang ketika tengah menunggu penumpang.

Terakhir, pada poin 5C, pengemudi ojek online dan pangkalan wajib menjaga jarak di antara sesama pengemudi dan antar sepeda motor minimal satu meter.

Sementara itu, poin 5D ditujukan kepada perusahaan aplikasi ojek online untuk wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun.

Perusahaan ojek online juga wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan tidak berkerumun tersebut.

Jam operasional transportasi umum

Sementara itu, SK keluaran Dishub tersebut juga memaparkan aturan untuk transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB ketat.

Pada poin kedua, tertera bahwa pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dari total kapasitas pada setiap jenis sarana transportasi.

Baca juga: Dua Pekan Pelaksanaan PSBB Ketat, 237 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi

Kemudian, poin ketiga mengatur jam operasional setiap transportasi umum di DKI seperti berikut:

  • Transjakarta : 05.00-21.00 WIB
  • Angkutan umum reguler : 05.00-21.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00-21.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30-21.00 WIB
  • Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
  • KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Khusus KRL, menurut akun Instagram @commuterline, jam operasional diberlakukan mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Sementara itu, dilansir dari akun Twitter @CommuterLine pada Selasa, lansia berusia 60 tahun ke atas hanya diizinkan menjadi penumpang pada pukul 10.00-14.00 WIB.

Lansia diizinkan menggunakan layanan KRL apabila dalam situasi medis yang terdesak dengan catatan membawa surat keterangan dokter atau pihak rumah sakit.

Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diperkenankan menggunakan KRL kecuali dalam kepentingan mendesak seperti perawatan medis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com