JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) transportasi yang diterapkan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021.
SK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," begitu bunyi SK tersebut pada Selasa (26/1/2021), dilansir dari Antara.
Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Penumpang Transportasi Umum Turun
Ada delapan poin yang diatur dalam Juknis keluaran Dinhub DKI tersebut.
Beberapa hal yang diatur adalah pembatasan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta, dan kewajiban perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan fasilitas parkir.
Pada poin kelima SK tersebut tertera 4 pengaturan operasional ojek online dan pangkalan.
Pertama, pengemudi ojek online dan pangkalan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Meski begitu, menurut aturan pada poin 5B, para pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang ketika tengah menunggu penumpang.
Terakhir, pada poin 5C, pengemudi ojek online dan pangkalan wajib menjaga jarak di antara sesama pengemudi dan antar sepeda motor minimal satu meter.
Sementara itu, poin 5D ditujukan kepada perusahaan aplikasi ojek online untuk wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun.
Perusahaan ojek online juga wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan tidak berkerumun tersebut.
Sementara itu, SK keluaran Dishub tersebut juga memaparkan aturan untuk transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB ketat.
Pada poin kedua, tertera bahwa pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dari total kapasitas pada setiap jenis sarana transportasi.
Baca juga: Dua Pekan Pelaksanaan PSBB Ketat, 237 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi
Kemudian, poin ketiga mengatur jam operasional setiap transportasi umum di DKI seperti berikut:
Khusus KRL, menurut akun Instagram @commuterline, jam operasional diberlakukan mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Sementara itu, dilansir dari akun Twitter @CommuterLine pada Selasa, lansia berusia 60 tahun ke atas hanya diizinkan menjadi penumpang pada pukul 10.00-14.00 WIB.
Lansia diizinkan menggunakan layanan KRL apabila dalam situasi medis yang terdesak dengan catatan membawa surat keterangan dokter atau pihak rumah sakit.
Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diperkenankan menggunakan KRL kecuali dalam kepentingan mendesak seperti perawatan medis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.