Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Keluarkan SK Juknis Transportasi Selama PSBB Ketat, Pengemudi Ojek Dilarang Berkerumun

Kompas.com - 26/01/2021, 21:57 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) transportasi yang diterapkan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021.

SK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," begitu bunyi SK tersebut pada Selasa (26/1/2021), dilansir dari Antara.

Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Penumpang Transportasi Umum Turun

Ada delapan poin yang diatur dalam Juknis keluaran Dinhub DKI tersebut.

Beberapa hal yang diatur adalah pembatasan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta, dan kewajiban perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan fasilitas parkir.

Pada poin kelima SK tersebut tertera 4 pengaturan operasional ojek online dan pangkalan.

Pertama, pengemudi ojek online dan pangkalan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, menurut aturan pada poin 5B, para pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang ketika tengah menunggu penumpang.

Terakhir, pada poin 5C, pengemudi ojek online dan pangkalan wajib menjaga jarak di antara sesama pengemudi dan antar sepeda motor minimal satu meter.

Sementara itu, poin 5D ditujukan kepada perusahaan aplikasi ojek online untuk wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun.

Perusahaan ojek online juga wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan tidak berkerumun tersebut.

Jam operasional transportasi umum

Sementara itu, SK keluaran Dishub tersebut juga memaparkan aturan untuk transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB ketat.

Pada poin kedua, tertera bahwa pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dari total kapasitas pada setiap jenis sarana transportasi.

Baca juga: Dua Pekan Pelaksanaan PSBB Ketat, 237 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi

Kemudian, poin ketiga mengatur jam operasional setiap transportasi umum di DKI seperti berikut:

  • Transjakarta : 05.00-21.00 WIB
  • Angkutan umum reguler : 05.00-21.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00-21.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30-21.00 WIB
  • Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
  • KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Khusus KRL, menurut akun Instagram @commuterline, jam operasional diberlakukan mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Sementara itu, dilansir dari akun Twitter @CommuterLine pada Selasa, lansia berusia 60 tahun ke atas hanya diizinkan menjadi penumpang pada pukul 10.00-14.00 WIB.

Lansia diizinkan menggunakan layanan KRL apabila dalam situasi medis yang terdesak dengan catatan membawa surat keterangan dokter atau pihak rumah sakit.

Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diperkenankan menggunakan KRL kecuali dalam kepentingan mendesak seperti perawatan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com