Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2021, 21:32 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 11 Januari sampai 25 Januari lalu, Satpol PP Jakarta Barat membubarkan sekaligus memberikan teguran tertulis kepada sebanyak 237 tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.

"Ada 237 tempat usaha, baik warung makan, rumah makan, maupun cafe yang dibubarkan dan diberikan teguran tertulis selama dua minggu PSBB ketat dilaksanakan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, terdapat 20 tempat usaha yang harus ditutup sementara selama 1 x 24 jam akibat tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan.

Baca juga: Dua Pekan PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 47,6 Juta dari Warga Tak Pakai Masker

Di samping itu, sebanyak tiga tempat usaha juga dikenakan denda administrasi.

"Yang kena denda administrasi tiga tempat usaha, satu di Cengkareng, dua di Grogol Petamburan," lanjut Tamo.

Selain tempat usaha, sejumlah perkantoran di Jakarta Barat juga mendapatkan sanksi sebab tak melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.

Tamo menuturkan bahwa sebanyak 176 perkantoran di Jakarta Barat diberikan teguran tertulis.

Baca juga: Wagub DKI: Tanpa Warga Luar Jakarta, Okupansi RS di Jakarta Hanya 60 Persen

Ada juga tujuh perkantoran yang harus ditutup selama 3 x 24 jam.

Sementara, dua kantor dikenakan denda administrasi.

"Dua kantor di Kecamatan Cengkareng dikenakan denda administrasi," kata Tamo.

Adapun, psbb ketat Jakarta kembali diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com