JAKARTA, KOMPAS.com - Paman dari John Refra alias John Kei, yakni Nus Kei menghadiri sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menyangkut John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2021).
Sementara, John tidak menghadiri sidang secara langsung.
Ia mengikuti sidang secara virtual dari Mapolda Metro Jaya dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.
"Saya menghadiri sidang, sidang ini kan kepentingan saya," kata Nus Kei ketika ditemui wartawan usai sidang digelar Rabu.
Baca juga: Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum John Kei Hanya Didasari Asumsi
Nus mengaku baru mengetahui sidang akan digelar hari ini satu hari sebelumnya.
"Saya baru tahu kemarin kalau hari ini ada sidang," ungkapnya.
Namun, ketika dimintak tanggapannya atas sidang yang telah digelar sebanyak tiga kali ini, Nus mengaku belum bisa memberikan komentar apa-apa.
"Saya belum bisa berikan komentar apa-apa. Harapannya sidang tetap berjalan kondusif," lanjutnya.
Terkait harapan putusan hakim, Nus Kei juga menyampaikan hal serupa.
"Ya saya belum bisa (menyampaikan harapan putusan), tapi sepertinya, seperti yang (disampaikan) jaksa saja," ungkapnya.
Nus kemudian menyampaikan bahwa hingga kini ia belum pernah berkomunikasi dengan John Kei.
"Belum ada, saya enggak mungkin datang ke sana," katanya.
Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.
Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.
Seorang petugas sekuriti perumahan juga mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Anak buah John Kei diketahui sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pada sidang pembacaan dakwaan atas John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021), jaksa penuntut menyampaikan bahwa awal perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Baca juga: Jaksa: John Kei Beri Rp 10 Juta untuk Uang Operasional Anak Buahnya
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.