Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Tahap Sosialisasi, Polisi Belum Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 28/01/2021, 21:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, pihaknya masih menyosialisasikan kewajiban uji emisi kepada masyarakat sebelum memberlakukan sanksi.

"Pokoknya saat ini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisainya, kami akan kaji bersama-sama dengan Pemprov DKI," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Fahri mengatakan, para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi.

Baca juga: Wajib Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta, Ini Syarat Lulus, Lokasi, dan Sanksi yang Mengintai

Oleh karena itu, polisi telah merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk memperpanjang masa uji emisi gas buang secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengetatkan aturan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Pemilik mobil atau motor yang tidak melakukan dan atau tidak lulus uji emisi gas buang, terancam dikenai sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.

Baca juga: Sanksi Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diterapkan 24 Januari 2021

Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.

Hukuman tilang ini mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.

Baca juga: Aplikasi e-Uji Emisi Dapat Kurangi Polusi Udara DKI, Asalkan..

Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,

8. Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com