Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuras Uang hingga Rp 90 Juta, Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Ditangkap

Kompas.com - 28/01/2021, 22:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial WI (33) dan IN (35) serta seorang perempuan inisial JS (24) yang merupakan pencuri spesialis ganjal kartu ATM saat beraksi di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan modus tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan itu menangkap pelaku ketika beraksi.

"Pada saat kami tangkap, tersangka sedang melakukan aksinya. Aksi dengan modus yang sama," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Yusri menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya di enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak yang Kerap Mencuri dan Lukai Korbannya Pakai Celurit

Dari enam lokasi itu, para tersangka telah menguras uang dalam rekening korban dengan total Rp 90 juta.

"Ada korban, dua korban yang melapor dengan kerugian Rp 90 juta lebih. Biasanya memang ini modus lama dia ganjal ATM," kata Yusri.

Para pelaku memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Targetnya, mereka mengincar korban yang sedang mengambil uang di mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket.

Tersangka WI sebagai kapten. Dia berperan sebagai pengendali dan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan.

Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, tersangka JS berdiri persis di belakang korban yang mengambil uang yang menjadi targetnya. Dia berperan mengintip pin ATM korban.

"IN yang memantau. Pada saat korban kartu ATM tertelan, IN mengalihkan perhatian untuk ajak bicara, kemudian WI ini pura-pura untuk mengeluarkan kartu ATM, padahal hanya ditukar," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta, dan mobil.

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com