Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuras Uang hingga Rp 90 Juta, Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Ditangkap

Kompas.com - 28/01/2021, 22:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial WI (33) dan IN (35) serta seorang perempuan inisial JS (24) yang merupakan pencuri spesialis ganjal kartu ATM saat beraksi di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan modus tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan itu menangkap pelaku ketika beraksi.

"Pada saat kami tangkap, tersangka sedang melakukan aksinya. Aksi dengan modus yang sama," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Yusri menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya di enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak yang Kerap Mencuri dan Lukai Korbannya Pakai Celurit

Dari enam lokasi itu, para tersangka telah menguras uang dalam rekening korban dengan total Rp 90 juta.

"Ada korban, dua korban yang melapor dengan kerugian Rp 90 juta lebih. Biasanya memang ini modus lama dia ganjal ATM," kata Yusri.

Para pelaku memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Targetnya, mereka mengincar korban yang sedang mengambil uang di mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket.

Tersangka WI sebagai kapten. Dia berperan sebagai pengendali dan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan.

Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, tersangka JS berdiri persis di belakang korban yang mengambil uang yang menjadi targetnya. Dia berperan mengintip pin ATM korban.

"IN yang memantau. Pada saat korban kartu ATM tertelan, IN mengalihkan perhatian untuk ajak bicara, kemudian WI ini pura-pura untuk mengeluarkan kartu ATM, padahal hanya ditukar," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta, dan mobil.

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com