Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Apa Sanksinya?

Kompas.com - 29/01/2021, 09:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - "Pasar Muamalah" di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat sorotan belakangan ini.

Pasalnya, transaksi jual beli di "pasar" yang sebenarnya merupakan sebuah ruko tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan bahwa telah terjadi transaksi "secara muamalah" di situ.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok yang Terima Transaksi Dinar dan Dirham Tak Punya Izin

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujar Zakky, Kamis (28/1/2021) siang.

Menurut Zakky, pasar tersebut dioperasikan oleh seorang pria bernama Zaim tanpa mengantongi izin dari aparat setempat.

Lebih lanjut Zakky memaparkan, ruko tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Penjelasan Lurah dan Potensi Langgar Hukum

Melanggar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Viral Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham di Depok | Jakarta Siaga Banjir

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

  • transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
  • perdagangan internasional
  • pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
  • kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
  • transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
  • transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

(Penulis: Vitoria Mantalean, Theresia Ruth Simanjuntak/Editor: Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Megapolitan
Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Megapolitan
Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Megapolitan
Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Megapolitan
Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Megapolitan
Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Megapolitan
Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Megapolitan
Surat Riziq Shihab Dibacakan dalam Munajat 212 di Monas, Minta Maaf Tak Bisa Hadir

Surat Riziq Shihab Dibacakan dalam Munajat 212 di Monas, Minta Maaf Tak Bisa Hadir

Megapolitan
Kondisi RS Indonesia di Gaza Diungkap Saat Munajat 212: Jalan Masuk Dihancurkan dan Genset Ditembak

Kondisi RS Indonesia di Gaza Diungkap Saat Munajat 212: Jalan Masuk Dihancurkan dan Genset Ditembak

Megapolitan
Ayah yang 18 Kali Perkosa Anak Kandung di Tangsel Patut Dicap Residivis, Pakar: Hukumannya Harus Maksimal!

Ayah yang 18 Kali Perkosa Anak Kandung di Tangsel Patut Dicap Residivis, Pakar: Hukumannya Harus Maksimal!

Megapolitan
Pencuri di Jaksel Langsung Beli Motor Baru Usai Jual Dua Motor Curiannya

Pencuri di Jaksel Langsung Beli Motor Baru Usai Jual Dua Motor Curiannya

Megapolitan
Bocah yang Hanyut di Kali Angke Tangerang Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Bocah yang Hanyut di Kali Angke Tangerang Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Megapolitan
Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Megapolitan
Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan 'Free Palestine!'

Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan "Free Palestine!"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com