Diberitakan sebelumnya, kubu pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Sara menuduh Bawaslu membiarkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Kuasa Hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, mencontohkan temuan pihaknya soal pemanfaatan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi untuk mengampanyekan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam kasus tersebut, kata Swardi, Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi kepentingan politik demi keuntungan elektoral.
"Namun, faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak, yang diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan," ujar Swardi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jumat.
Selain itu, Swardi menyebutkan, Bawaslu juga membiarkan pelanggaran lain selama proses pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel
Salah satunya terkait dugaan keterlibatan langsung pihak penyelenggara untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga
"Tindakan anggota KPU yang terlibat langsung merupakan suatu tindakan pelanggaran administratif. Seharusnya dilakukan penindakan oleh Bawaslu Tangerang Selatan, namun terjadi pembiaran," ungkapnya.
Untuk itu, kubu Muhamad-Sara meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.
Lebih lanjut, Swardi menyampaikan bahwa pihaknya meminta MK memutuskan pasangan Benyamin-Pilar didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.
MK juga diminta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Tangsel 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.