JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ivan Murcahyo membantah adanya pemangkasan ukuran petak makam di pemakaman khusus bagi jenazah pasien Covid-19.
Ivan mengatakan, apabila ukuran petak makam diperkecil, maka dapat mempersulit proses pemakaman.
Sebab jenazah pasien Covid-19 dimakamkan dengan menggunakan peti.
"Memang secara resmi kami enggak pernah ada opsi itu (pemangkasan) sama sekali," kata Ivan kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Lahan Terbatas, Petak Makam Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus Dipersempit
Menurut dia, ukuran petak makam di pemakaman bagi jenazah pasien Covid-19 saat ini masih memakai ukuran standar, yakni 2,5 x 1,5 meter. Dengan demikian, luas tiap liangnya 3,75 meter persegi.
"Standar 2,5 x 1,5 meter. Hampir 3,75 meter persegi, kan luasan standar," tutur Ivan.
Sebelumnya diberitakan, ukuran petak makam jenazah untuk pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur dipersempit menjadi ukuran 2,2 x 1,2 meter per petak makam.
Hal ini diungkapkan oleh Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin melalui akun resmi Instagram Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Timur, @kominfotik_jt, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Angka Kematian Tinggi, Petak Makam Pasien Covid-19 di DKI Dipersempit
Dengan memangkas ukuran makam, kata dia, jumlah petak makam di TPU Bambu Apus akan bertambah.
Lahan pemakaman di TPU Bambu Apus yang bisa digunakan untuk memakamkan jenazah saat ini seluas 3.000 meter persegi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.