Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Kembali Digelar, KPU dan Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK

Kompas.com - 05/02/2021, 09:32 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, akan kembali digelar pada Jumat (5/4/2021) ini.

Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman, pada sidang Jumat (29/1/2021) lalu menjelaskan, sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Januari 2021.

Agenda sidang tersebut ialah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai termohon atas dalil gugatan kubu pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

"Ditunda hari Jumat, tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 sampai 18.00, dengan agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon," ujar Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat pekan lalu.

Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel

Dalam persidangan tersebut, lanjut Anwar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel dan pasangan calon Benyamin Danvie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait juga akan memberikan keterangan.

"(Kemudian mendengarkan) keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti," pungkasnya.

Terkait agenda persidangan hari ini, pihak KPU Tangsel maupun Bawaslu Tangsel mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.

KPU siapkan jawaban dan alat bukti

Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, pihaknya sudah mencermati dalil gugatan kubu Muhamad-Sara dan menyesuaikan fokus keterangan yang akan diberikan dalam persidangan.

"Kami cermati tidak ada yang menjadi penekanan pemohon pada persoalan hasil dan tidak banyak yang kepada persoalan teknis dan administrasi penyelenggaran pemilihan," ujar Taufik melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Untuk itu, KPU Tangsel menyatakan siap memberikan keterangan kepada majelis hakim guna menjawab gugatan kubu Muhamad-Sara.

Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel

Selain itu, KPU juga bakal menunjukkan sejumlah alat bukti yang sudah dipersiapkan dalam sidang sengketa Pilkada Tangsel hari ini.

Menurut Taufik, pihaknya hanya akan menyampaikan data dan fakta berkaitan dengan dalil gugatan kubu Muhamad-Sara.

"Sudah jauh-jauh hari mempersiapkan jawaban, daftar, serta alat bukti maupun kronologi penjelasan terkait yang didalilkan pemohon," kata Taufik.

"KPU hanya akan menyampaikan data fakta dan angka yang didalilkan pemohon," pungkasnya.

Bawaslu bakal beri penjelasan soal pengawasan

Tidak hanya KPU, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep juga menyatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menyiapkan keterangan apabila diminta memberikan penjelasan oleh majelis hakim.

"Sejak awal sudah kami persiapkan,” ujar Acep dalam keterangan tertulis, Jumat pekan lalu.

Acep menyebutkan, tidak ada perubahan pokok perkara maupun petitum dari hal yang disampaikan kubu Muhamad-Sara.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

Dengan begitu, Bawaslu Tangsel sudah siap untuk memberikan keterangan-keterangan kepada majelis hakim, termasuk menjawab tudingan kubu Muhamad-Sara terkait pembiaran pelanggaran di Pilkada Tangsel.

"Kapan pun hakim meminta keterangan, kami siap menyampaikan, melampirkan bukti dan lainnya," pungkasnya.

Klaim temukan kecurangan

Kubu Muhamad-Sara menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK karena menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Menurut kuasa hukum kubu Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.

Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.

Baca juga: KPU Tangsel Siap Beri Keterangan dan Alat Bukti dalam Sidang di MK

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.

Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

"Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi, gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, Baznas kabupaten, sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tak Terjebak Penanganan Berdasarkan Perolehan Suara

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.

"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.

Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.

"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.

Seperti diketahui, pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com