BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan sejumlah kebijakan baru di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayahnya.
Bima menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan untuk seluruh kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) besok dan selanjutnya akan diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dalam dua pekan ke depan.
Bima menuturkan, Pemkot Bogor tidak mungkin melakukan lockdown total seperti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut dia, opsi sistem ganjil genap menjadi pilihan yang tepat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"Ini untuk mengurangi mobilitas warga. Kami tidak mungkin menyekat total Kota Bogor, tidak mungkin lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kami rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga. Tentunya ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa," kata Bima, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Diterapkan di Kota Bogor
Bima mengakui, masih ada kelemahan dalam aturan PPKM yang selama ini diterapkan.
Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang lebih substantif agar penerapan PPKM bisa berjalan efektif.
Ia juga meyakini, penyebab tingginya angka kasus Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya itu juga dipengaruhi oleh sikap warga yang terus abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bima berharap, sistem ganjil genap di akhir pekan ini dapat mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan warga di Kota Hujan itu.
"Warga semakin abai, warga semakin cuek seolah-olah situasinya biasa. Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 ini adalah flu biasa. Ini bukan flu biasa,” ujar Bima.
Dia menjelaskan, dalam sistem ganjil genap ini, hanya kendaraan yang sesuai dengan aturan nantinya dapat melintas.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir pelat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.
Ia mencontohkan, misalnya kendaraan berpelat F 1234 A atau B 5678 DKI.
Jika dilihat dari angka terakhir pelat nomor, yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Baca juga: Batasi Mobilitas Warga, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Akhir Pekan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.