BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap pada akhir pekan di Kota Bogor berlaku mulai Sabtu (6/2/2021). Seluruh ruas jalan di Kota Hujan itu akan dijaga oleh petugas gabungan.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.
Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap.
"Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas. Tapi penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada sanksi tilang," kata Susatyo, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Polisi Siapkan 6 Pos Penyekatan Ganjil Genap di Perbatasan Kota Bogor
Kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas akan diperiksa. Petugas akan melarang dan meminta putar balik jika ada kendaraan yang melanggar ketentuan sistem ganjil genap.
Namun, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanski tegas.
Susatyo menyebut, petugas akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami mengacu pada kaidah hukum, UU Karantina, dan menentukan pasal yang tepat. Sasarannya enggak hanya kafe dan resto, setiap orang yang melanggar prokes kita lakukan penyidikan," ungkap Susatyo.
"Kita bentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) isinya unsur kepolisian, kejaksaan, Satgas Covid, untuk memberikan sanksi pidana tegas di masa PPKM ini," pungkasnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Kota Bogor, Pemkot Tutup Jalur Pedestrian Depan Istana Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.