JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rudy Saptari menyampaikan pelaksanaan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi hari pertama di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (8/2/2021), berlangsung sesuai konsep.
"Secara umum memang berjalan sesuai dengan konsep," kata Rudy, Selasa (9/2/2021).
Namun, terdapat beberapa kendala yang ditemui. Menurut Rudy, kemacetan sempat terjadi sebab ada genangan air di kawasan yang menjadi rute pengalihan arus lalu lintas.
"Kemarin itu ada kendala terkait adanya genangan di Jalan RE Martadinata dan di dekat Ancol sehingga untuk rute pengalihan arus mengalami hambatan, sehingga terjadi kemacetan di ruas Jalan Kampung Bandan," ujar Rudy.
Baca juga: Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Berlaku Mulai 8 Februari 2021
Namun, genangan telah diatasi pada hari ini.
"Sudah tertangani dari suku dinas sumber daya air sudah ada kendaraan untuk memompa air. Sudah nggak masalah," ujar dia.
Di samping itu, masih ada warga yang belum mengetahui kebijakan LEZ yang ditetapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Masyarakat belum terinformasi secara masif, ada yang belum paham, dan memaksa masuk situ," lanjutnya.
Oleh sebab itu, masih diberlakukan sistem buka tutup kendaraan saat volume kendaraan yang melintas meningkat.
"Sekarang masih buka tutup, saat lalu lintas tidak padat kami tutup, dialihkan arus, setelah tidak padat kami buka kembali," ujar Rudy.
Namun, ia berharap masyarakat segera memahami kebijakan itu sehingga tidak perlu diadakan sistem buka tutup lagi.
"Kami berpesan, Kota Tua itu cagar budaya, kami perlu jaga kelestarian dengan jaga kualitas lingkungan dan jaga mobilitas kendaraan yang masuk," ujar dia.
Mulai kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Kota Tua. Rekayasa lalu lintas itu menyusul penerapan kebijakan LEZ atau kawasan rendah emisi di jam di kawasan itu. Dengan demikian, tak semua kendaraan bermotor bisa bebas melintasi kawasan tersebut.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis lalu.
Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.