Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Hancurkan Janin dengan Cairan Kimia

Kompas.com - 10/02/2021, 21:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasangan suami istri IR dan ST, yang merupakan pelaku aborsi ilegal, memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Medsos dan Calo

Karena itu, kata Yusri, para tersangka dapat menindak pasien aborsi jika usia kandungan masih di bawah delapan minggu.

"Tidak berani melakukan tindkaan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani jika usia kandungan 2 bulan atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena  menjalani praktik aborsi ilegal. Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap para tersangka.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.

Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000. Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Telah Gugurkan 5 Janin

Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien. Sedangkan ST yang mencari pasien melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com