Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Kompas.com - 11/02/2021, 07:32 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diterapkan di sejumlah wilayah se pulau Jawa-Bali tidak seketat PPKM sebelumnya.

Terdapat beberapa pelonggaran dalam PPKM yang diterapkan 9-22 Februari 2021 tersebut.

Kompas.com mencatat tiga aturan yang mendapat pelonggaran dalam penerapan PPKM berbasis mikro di wilayah DKI Jakarta.

Berikut adalah tiga pembatasan yang mendapat pelonggaran selama PPKM berbasis mikro:

Baca juga: 4 Harapan Anies dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro

Kegiatan restoran

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.

Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB, dan kapastias dibatasi hanya 25 persen.

Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal

Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Pengetatan, tapi Bohongan

Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Aturan itu berlaku pada tempat kerja atau perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.

Aturan tersebut lebih longgar dari sebelumnya yang mewajibkan perkantoran menerapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.

Dinilai tak efektif dan hanya pengetatan bohongan

Pelonggaran yang semakin banyak di PPKM berbasis mikro menuai kritik dari Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono.

Dia mengatakan, PPKM yang diterapkan kali ini sebaiknya tak diterapkan lagi karena terkesan seperti pengetatan yang tidak efektif dan bohong-bohongan saja.

"Enggak usah ada PPKM. Menurut saya, udah setop aja dan sekarang fokus pada pelibatan masyarakat aja. Karena buat apa pengetatan, tapi bohongan," kata Pandu.

Baca juga: Waspada Lonjakan Kasus, Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap di Rumah Saat Libur Imlek

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com