JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan sertifikat tanah kembali terjadi. Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menjelaskan, banyak modus yang dilakukan mafia tanah dalam menjalankan aksinya.
Bahkan aksi pemalsuan sertifkat tanah ini bukan satu atau dua kali terjadi. Beragam modus dilakukan oleh pelaku, mulai dari yang paling sederhana hingga sindikat yang telah terorganisasi dengan baik.
"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," kata Erwin kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: 3 Fakta Kasus Mafia Tanah Ubah Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Dia memberikan contoh, pelaku bisa memalsukan blangko sertifikat tanah atau mencuri blangko yang asli. Bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku bisa saja bekerja sama dengan oknum di BPN.
Modus lainnya yaitu pelaku memalsukan warkah atau girik kemudian menggunakannya untuk membuat sertifikat palsu, lalu menggugat pemilik asli.
Pelaku juga bisa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah sudah ditandatangani oleh pemilik asli sertifikat.
Pelaku kemudian melengkapinya dengan dokumen lain, seperti KTP palsu dengan identitas korban namun memakai foto pelaku dan atau Kartu Keluarga (KK) palsu. Dengan dokumen-dokumen yang telah dipalsukan tersebut, mereka leluasa menjalankan aksinya.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Erwin mengatakan, aksi ini bisa dilakukan sebab biasanya notaris atau petugas di BPN tidak terlalu memperhatikan apakah data yang diberikan benar atau tidak.
"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.
Modus lain yang pernah dilakukan adalah dengan berpura-pura akan membeli rumah korban. Modus ini pernah diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Polda Metro Jaya.