"Saya kira ini preseden, tidak bisa, tidak ada pengecualian dikawal-kawal. Jangan sampai warga berpikir karena punya duit lalu bisa menerabas aturan. Ini yang bahaya, fatal ngga fair untuk semua," pungkas dia.
Sebelumnya, video yang menampilkan rombongan konvoi moge melintas di ruas Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, lolos dari pemeriksaan ganjil genap beredar di media sosial, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Pemkot Bogor Klaim Ganjil Genap Mampu Kurangi Mobilitas Warga
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bogor24update itu, terlihat belasan moge melitas dengan pengawalan kepolisian. Peristiwa itu disebut terjadi Jumat siang.
Dari belasan moge yang melintas terlihat ada beberapa kendaraan yang bernomor polisi ganjil.
Sementara, dalam aturan ganjil genap yang berlaku Jumat kemarin, hanya kendaraan yang berplat genap diperkenankan untuk melintas.
Berdasarkan informasi, iring-iringan moge berplat B itu memasuki kawasan Kota Bogor pukul 08.30 WIB.
Rombongan tersebut masuk dari arah Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, melewati Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sebelum melintas di Jalan Pajajaran.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan kepolisian yang berada di check point pemeriksaan di Simpang Yasmin tak ada yang memberhentikan rombongan moge itu.
Kepolisian Resor Bogor Kota kemudian mengamankan tiga pengendara moge. Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Susatyo mengungkapkan, polisi langsung melakukan pelacakan setelah viralnya video.
Ia menuturkan, awalnya rombongan yang berjumlah 12 pengendara moge ini berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB.
"Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta, kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.