Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus ini baru dilaporkan pada 2017 dan akhirnya terungkap pada 2020.
"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," jelas Tubagus.
Korban akhirnya sadar setelah didatangi pihak bank yang mengatakan sertifikat miliknya telah beralih kepemilikan menjadi atas nama salah satu tersangka dan diagunkan senilai Rp 6 miliar.
Korban pun melapor ke polisi. Ketika polisi mengungkap kasus itu pada Desember 2020 lalu, sebanyak delapan dari 10 tersangka yang telah diringkus.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengatakan, rumah ibunya yang tiba-tiba berganti kepemilikan sertifikat berlokasi di Kemang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dino menjelaskan, kerugian yang dialami oleh ibunya atas dugaan pencurian sertifikat oleh mafia tanah mencapai miliaran rupiah.
Hal tersebut dikarenakan rumah-rumah yang tengah berkasus tersebut berlokasi di daerah elite di DKI Jakarta.
"Harganya tergantung (wilayah). Ada Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, lain-lain jumlahnya. Itu rumahnya di Kemang dan di Pondok Indah, kan rumah di sana enggak murah," kata Dino saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Dino mengungkapkan, ibunya telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia sebanyak lima kali sejak 2019.
"Saya hitung itu yang sudah pasti lima, tapi saya hitung lagi masih ada enggak rumah lain. Tapi yang sudah pasti lima," jelasnya.
Dino pertama kali mengungkap kasus tersebut via akun Twitter-nya, @dinopattidjalal.
Baca juga: Terduga Mafia Tanah Fredy Kusnadi Sempat Tempati Rumah Ibunda Dino Patti Djalal
"Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan+Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tulis Dino melalui akun Twitter-nya.
Dalam kicauan lain, Dino memaparkan modus yang komplotan mafia tersebut lakukan sehingga ibunya menjadi korban.
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," urainya.
Belakangan, Dino mengklaim satu orang bernama Fredy Kusnadi sebagai dalang di balik kasus penipuan tersebut.
"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah ibu saya lainnya, dan bukti-bukti sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," tulis Dino pada akun Twitternya, Jumat (12/2/2021).
Dino pun dilaporkan kepada polisi oleh kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Sabtu (13/2/2021).
Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.